Raperda Pariwisata Yogyakarta Disorot, Air Tanah dan Daya Dukung Jadi Perhatian
YOGYAKARTA, GARISBUMI.com – Ketersediaan air tanah, daya dukung lingkungan, dan perlindungan kawasan bersejarah menjadi perhatian dalam pembahasan arah pembangunan pariwisata Kota Yogyakarta hingga 2045. DPRD Kota Yogyakarta meminta aspek-aspek tersebut diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan dan diterjemahkan menjadi program yang terukur.
Pertimbangan itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) bersama tim eksekutif membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045, Selasa (20/10/2026).
Ketua Pansus Krisnadi Setyawan menekankan perlunya memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, ketersediaan air tanah, serta pembatasan pembangunan di kawasan konservasi. Ketinggian bangunan juga perlu sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Menurut Krisnadi, rekomendasi pelestarian harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan program dengan indikator yang terukur. Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) turut menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda.
Pembahasan tersebut menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan dan UNESCO, terutama mengenai pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia.
Pansus menilai arah pembangunan pariwisata perlu diselaraskan dengan perlindungan kawasan bersejarah, pengelolaan lanskap perkotaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi