TERKINI

Puspem Kota Tangerang Disiapkan Menjadi Kawasan Rendah Emisi

Puspem Kota Tangerang Disiapkan Menjadi Kawasan Rendah Emisi
Wali Kota Tangerang Sachrudin saat melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, belum lama ini. Dhuyuf

TANGERANG - Pemkot Tangerang menggelar uji emisi pada 8–9 September 2026. Kendaraan yang memasuki kawasan rendah emisi nantinya harus dinyatakan lulus pengujian.

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai lokasi uji coba kawasan rendah emisi. Sebagai tahap persiapan, Pemkot akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor pada 8 dan 9 September 2026.

Uji emisi berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pemeriksaan hari pertama dilaksanakan di Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin, pada 8 September. Sehari kemudian, kegiatan dipindahkan ke pintu masuk kawasan Puspem Kota Tangerang.

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan roda empat atau lebih, terutama kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan, dan kendaraan operasional perusahaan daerah.

Peserta harus membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kendaraan listrik dan kendaraan hibrida dikecualikan dari pemeriksaan tersebut.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, uji emisi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan pencemaran udara yang bersumber dari sektor transportasi.

“Pemerintah Kota Tangerang terus mengambil langkah-langkah, iupaya-upaya untuk masyarakat Kota Tangerang, termasuk bagaimana udara yang kita hirup ini menjadi sehat,” kata Sachrudin, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Sachrudin, pemeriksaan emisi kendaraan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan rutin. Hasil pengujian perlu digunakan untuk mengevaluasi emisi kendaraan sekaligus menentukan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara.

“Uji emisi ini bukan hanya rutinitas saja, tapi bagaimana kita juga melakukan evaluasi dalam rangka penurunan emisi gas di udara sehingga masyarakat Kota Tangerang bisa hidup sehat,” ujarnya.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Langit Biru yang menitikberatkan pengendalian pencemaran udara, terutama emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Setelah pelaksanaan uji emisi, Pemkot Tangerang akan melakukan uji coba kawasan rendah emisi di lingkungan Puspem. Kendaraan yang memasuki kawasan tersebut harus telah lulus uji emisi, dibuktikan dengan stiker atau dokumen hasil pemeriksaan.

Kendaraan barang dan angkutan umum juga harus mempunyai bukti uji berkala yang masih berlaku. Pemkot melarang kendaraan yang sedang parkir membiarkan mesin tetap menyala atau dalam kondisi idle.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menekan emisi yang dilepaskan kendaraan selama berada di kawasan pemerintahan. Kebijakan itu sekaligus mendorong aparatur dan pengunjung ikut menjaga kualitas udara.

Selain melalui pengujian emisi, Pemkot Tangerang mendorong penggunaan angkutan umum dan kendaraan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebiasaan berbagi kendaraan saat berangkat ke kantor juga didorong untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan.

Uji coba di kawasan Puspem dapat menjadi langkah awal untuk mengukur efektivitas penerapan kawasan rendah emisi sebelum kebijakan serupa dikembangkan lebih luas di Kota Tangerang.

Sumber: Pemerintah Kota Tangerang, informasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dan persiapan kawasan rendah emisi, 3 September 2026. (dhu)

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
DH
Dhuyuf Jurnalis Terverifikasi

Berfokus pada liputan mendalam krisis iklim, keanekaragaman hayati nusantara, dan kebijakan transisi energi bersih berkeadilan sosial bagi masyarakat tapak.

ARTIKEL SEBELUMNYA Kemensetneg Kenalkan Mobil dan Motor Listrik kepada Pegawai
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
2 jam yang lalu
11 jam yang lalu
1 hari yang lalu