Empat Daerah Kalsel Peroleh Rp473 Miliar untuk Kelola Sampah
JAKARTA - Program LSDP akan membiayai pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah daerah memastikan proyek tidak mangkrak.
Empat kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan memperoleh dukungan senilai Rp473 miliar melalui Local Service Delivery Project atau LSDP untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.
Empat daerah penerima tahap pertama terdiri atas Kota Banjarmasin dengan nilai Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp107 miliar, dan Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar.
Dukungan program tersebut diserahkan dalam rangkaian kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu, 2 September 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, LSDP merupakan program yang digagas Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Bank Dunia.
Program itu diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dasar pemerintah kabupaten dan kota, terutama dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin membutuhkan fasilitas, teknologi, dan pembiayaan memadai.
“Kita memang meminta kepada mitra-mitra kerja kami di Komisi II DPR RI jangan hanya mengandalkan APBN. Kita yakinkan banyak sekali stakeholders di dunia ini untuk bisa membantu Indonesia, salah satunya World Bank atau Bank Dunia,” ujar Rifqinizami.
Selain empat daerah di Kalimantan Selatan, LSDP tahap pertama juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.
Menurut Rifqinizami, persoalan kebersihan harus ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya saing daerah.
“Program LSDP ini dihajatkan untuk melakukan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten kota,” katanya.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah didorong menambah fasilitas pengelolaan sampah, termasuk tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS 3R dan tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST.
Pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan secara terpusat di tempat pemrosesan akhir. Penanganannya juga diarahkan mulai dari komunitas, desa, kelurahan, dan wilayah lain yang lebih kecil agar volume sampah dapat dikurangi sebelum sampai ke tempat pembuangan.
Sampah yang telah dikumpulkan akan diolah dengan dukungan mesin dan teknologi sehingga menghasilkan produk yang mempunyai nilai guna maupun nilai ekonomi.
“Kemudian diolah melalui mesin dan hasilnya harus bermanfaat secara ekonomi. Bisa menjadi bahan untuk pembuatan jalan, pupuk, dan seterusnya,” ujar Rifqinizami.
Program LSDP tahap berikutnya direncanakan menyasar empat kabupaten lain di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Banjar. Penyalurannya ditargetkan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan berikutnya setelah daerah memenuhi persyaratan program.
Pada tahap awal, LSDP diprioritaskan bagi kabupaten dan kota dengan timbulan sampah antara 100 hingga 500 ton per hari.
Sementara itu, wilayah yang menangani sampah dalam jumlah lebih besar akan diarahkan memperoleh program dengan skala berbeda. Salah satunya TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan lintas kabupaten dan kota.
Menurut Rifqinizami, pengembangan fasilitas berskala besar akan didorong bersama Kementerian Dalam Negeri dan Danantara dengan orientasi pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
“Kalau lebih dari itu, misalnya provinsi punya TPA provinsi, Banjarbakula, itu nanti kami akan berikan program yang lebih besar bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Danantara agar itu nanti bisa menjadi sumber energi listrik,” ungkapnya.
Di tengah besarnya dukungan pembiayaan, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah penerima menjaga akuntabilitas pelaksanaan program. Dana akan ditransfer langsung kepada perangkat daerah terkait, sedangkan pemerintah pusat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Rifqinizami mengingatkan agar fasilitas yang dibangun benar-benar digunakan dan dipelihara setelah proyek selesai. Besarnya anggaran tidak akan menyelesaikan persoalan apabila TPS 3R dan TPST yang dibangun justru tidak beroperasi.
“Jangan sampai duit ratusan miliar ini jadi temuan di kemudian hari. Proyek-proyek yang ada, TPST, TPS 3R, jangan sampai mangkrak. Kita ingin budaya kebersihan kita berubah,” tegasnya.
Keberlanjutan LSDP akan bergantung pada kesiapan pemerintah daerah memenuhi ketentuan, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, dan memastikan fasilitas memberikan manfaat. Daerah lain juga dapat mengusulkan program serupa untuk tahapan selanjutnya.
Sumber: Media Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi