Raperda Pariwisata Yogyakarta Disorot, Air Tanah dan Daya Dukung Jadi Perhatian
YOGYAKARTA, GARISBUMI.com – Ketersediaan air tanah, daya dukung lingkungan, dan perlindungan kawasan bersejarah menjadi perhatian dalam pembahasan arah pembangunan pariwisata Kota Yogyakarta hingga 2045. DPRD Kota Yogyakarta meminta aspek-aspek tersebut diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan dan diterjemahkan menjadi program yang terukur.
Pertimbangan itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) bersama tim eksekutif membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045, Selasa (20/10/2026).
Ketua Pansus Krisnadi Setyawan menekankan perlunya memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, ketersediaan air tanah, serta pembatasan pembangunan di kawasan konservasi. Ketinggian bangunan juga perlu sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Menurut Krisnadi, rekomendasi pelestarian harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan program dengan indikator yang terukur. Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) turut menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda.
Pembahasan tersebut menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan dan UNESCO, terutama mengenai pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia.
Pansus menilai arah pembangunan pariwisata perlu diselaraskan dengan perlindungan kawasan bersejarah, pengelolaan lanskap perkotaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan Wisata Perlu Memperhatikan Kenyamanan Warga
Pansus juga menyoroti pembangunan infrastruktur, transportasi wisata, aksesibilitas, amenitas, dan ekosistem digital. Pengembangannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelestarian kawasan serta kenyamanan warga.
Dalam pembahasan aspek keberlanjutan, penggunaan indikator kuantitatif turut diusulkan, antara lain untuk penerapan transportasi berbasis energi baru terbarukan dan peningkatan aksesibilitas destinasi.
Krisnadi menekankan bahwa pembangunan pariwisata tidak cukup mengandalkan promosi dan program Dinas Pariwisata. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah, pelaku industri, komunitas budaya, masyarakat, perguruan tinggi, dan asosiasi pariwisata.
Ia meminta pengaturan kelembagaan dalam Raperda membuka ruang kolaborasi yang setara tanpa mengistimewakan organisasi tertentu. Kontribusi sektor pendidikan, infrastruktur, kebudayaan, UMKM, dan transportasi juga perlu memiliki indikator kinerja.
Anggota Pansus Muhammad Sofyan mendorong pembangunan pariwisata menjadi agenda kota yang dijalankan secara terpadu, dengan pembagian peran kelembagaan dan keterlibatan masyarakat yang jelas.
Dari pihak eksekutif, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kadri Renggono, menekankan pentingnya koordinasi lintas-OPD agar program pariwisata memiliki target yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manfaat Ekonomi Didorong Menjangkau Kampung
Selain perlindungan lingkungan dan kawasan bersejarah, pemerataan manfaat ekonomi menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda.
Tenaga ahli Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM, Ike Janita Dewi, menekankan pentingnya menghubungkan kampung wisata dengan kampung budaya, sanggar seni, dan komunitas lokal.
Jejaring tersebut dapat dikembangkan melalui pola perjalanan wisata yang terintegrasi. Dengan demikian, wisatawan memperoleh pilihan pengalaman yang lebih beragam dan manfaat ekonomi diharapkan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pansus juga mendorong pengembangan kampung wisata agar terhubung dengan UMKM, industri perhotelan, biro perjalanan, serta penyelenggara kegiatan dan festival. Programnya perlu disusun bertahap dengan target yang sesuai karakteristik setiap wilayah.
Penguatan tenaga kerja pariwisata turut diusulkan melalui pelatihan, pendampingan, sertifikasi kompetensi, penguasaan teknologi, serta pemahaman mengenai keistimewaan dan interpretasi budaya Yogyakarta.
Basis data jumlah tenaga kerja dan tingkat kompetensinya dinilai perlu disiapkan sebagai dasar penyusunan program peningkatan kapasitas.
Sementara itu, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa pelaksanaan program harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan pemenuhan prioritas anggaran wajib. Kolaborasi antarlembaga dinilai dapat membantu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Raperda yang masih dibahas ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan pariwisata Yogyakarta hingga 2045, sekaligus memperkuat pemantauan dan evaluasi terhadap perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi