Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri
SURABAYA, GARISBUMI.com – Dokumen pengangkutan menjadi salah satu fokus penelusuran dugaan pencucian kayu dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya. Pemeriksaan awal terhadap 23 kontainer yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak menemukan kayu merbau serta indikasi dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Kasus ini mengarah pada dugaan upaya membuat kayu dari sumber ilegal seolah-olah sah melalui penerbitan dokumen, sehingga dapat masuk ke rantai perdagangan. Asal-usul kayu, kesesuaian muatan, serta peran pihak pengirim dan penerima masih didalami.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V mengamankan kontainer tersebut di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Muatan dikirim dari Nabire menggunakan kapal Tanto Permai.
Menurut keterangan Kementerian Kehutanan, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dalam 23 kontainer masih berlangsung.
Dari temuan di Nabire ke pemeriksaan di pelabuhan
Penelusuran berawal dari operasi Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Informasi mengenai pengiriman kayu ke Surabaya kemudian mengarahkan petugas pada 23 kontainer tersebut.
Pendalaman di Nabire juga menemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi