Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan menangkap LF alias BG (46), buronan yang diduga menjadi pemodal dalam perkara pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LF ditangkap setelah diburu selama sekitar tiga bulan. Tim gabungan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengamankannya di wilayah Kotawaringin Timur pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah ditangkap, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan dari dalam kawasan hutan. Kayu gelondongan tersebut diproses menjadi kayu olahan menggunakan mesin gergaji bundar atau circular saw.
Kemenhut Telusuri Pemodal Illegal Logging
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan perkara itu menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan.
Penyidik harus menelusuri pihak yang menyediakan pembiayaan, memberikan perintah, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” kata Dwi dalam keterangan di Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi