TERKINI

Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati

Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
Kementerian Kehutanan
Burung-burung Kicau Mania yang Diselamatkan Kemenhut dari Pedagangan Liar

SURABAYA – Kementerian Kehutanan menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 burung ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 10 lainnya telah mati.

Ratusan burung itu terdiri atas 186 cucak cica-daun besar yang dikenal sebagai cucak ijo dan empat merbah belukar. Seluruhnya diamankan dalam operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atau Gakkumhut Jabalnusra.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial SA (45) sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. SA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum.

Sebanyak 10 Burung Ditemukan Mati

Dari 186 cucak ijo yang diamankan, sebanyak 177 ekor ditemukan hidup dan sembilan ekor mati. Sementara itu, dari empat merbah belukar yang diamankan, tiga ekor masih hidup dan satu lainnya mati.

Dengan demikian, total burung yang berhasil diamankan mencapai 190 ekor, terdiri atas:

177 cucak ijo hidup

Sembilan cucak ijo mati

Tiga merbah belukar hidup

Satu merbah belukar mati

Kondisi 10 burung yang ditemukan mati menunjukkan besarnya risiko dalam pengangkutan satwa secara ilegal. Burung yang diperdagangkan dapat mengalami tekanan, kekurangan makanan dan air, serta ditempatkan dalam ruang angkut yang tidak memadai.

Kementerian Kehutanan belum menjelaskan asal burung, daerah tujuan pengiriman, metode pengangkutan, nilai transaksi, maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan perdagangan yang berkaitan dengan SA.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap ARTIKEL BERIKUTNYA Depok Bangun RDF Plant Kapasitas 1.000 Ton, Kurangi Beban TPA Cipayung
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu