TERKINI

Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri

Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri
LINGKUNGAN
Kementerian Kehutanan
Petugas memeriksa kontainer dalam penanganan dugaan pencucian kayu dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya

SURABAYA, GARISBUMI.com – Dokumen pengangkutan menjadi salah satu fokus penelusuran dugaan pencucian kayu dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya. Pemeriksaan awal terhadap 23 kontainer yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak menemukan kayu merbau serta indikasi dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.

Kasus ini mengarah pada dugaan upaya membuat kayu dari sumber ilegal seolah-olah sah melalui penerbitan dokumen, sehingga dapat masuk ke rantai perdagangan. Asal-usul kayu, kesesuaian muatan, serta peran pihak pengirim dan penerima masih didalami.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V mengamankan kontainer tersebut di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Muatan dikirim dari Nabire menggunakan kapal Tanto Permai.

Menurut keterangan Kementerian Kehutanan, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dalam 23 kontainer masih berlangsung.

Dari temuan di Nabire ke pemeriksaan di pelabuhan

Penelusuran berawal dari operasi Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Informasi mengenai pengiriman kayu ke Surabaya kemudian mengarahkan petugas pada 23 kontainer tersebut.

Pendalaman di Nabire juga menemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Petugas mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan atau SKSHH-KO. Dokumen ini menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara, bukan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Fisik kayu dicocokkan dengan dokumen

Di Surabaya, pemeriksaan kontainer melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu dan ahli identifikasi jenis kayu. Petugas mengidentifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, melakukan pengukuran, serta mencocokkan muatan dengan dokumen yang menyertainya.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara akan menelusuri rantai distribusi kayu.

“Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima,” ujar Aswin, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada kontainer yang diamankan di pelabuhan. Temuan muatan dan dokumen akan digunakan untuk mendalami cara kayu masuk ke rantai perdagangan serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Kementerian Kehutanan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keterangan tersebut belum menyebutkan penetapan tersangka.

Menjaga hutan dan kepastian bahan baku

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai dugaan pencucian kayu mengancam keterlacakan asal-usul hasil hutan. Dokumen legalitas seharusnya memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.

“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” kata Dwi.

Menurut dia, masuknya kayu ilegal melalui manipulasi dokumen dapat merusak sumber daya hutan, kredibilitas tata kelola hasil hutan, serta kepastian usaha bagi industri yang menggunakan bahan baku legal.

“Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima agar ruang untuk mencuci dan memperdagangkan kayu ilegal semakin tertutup,” ujarnya.

Pemeriksaan 23 kontainer itu kini menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara kayu yang diperdagangkan dan dokumen legalitasnya. Hasil penelusuran diperlukan untuk memastikan asal bahan baku sekaligus mengurai dugaan peran para pihak dalam jalur Nabire–Surabaya.

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (3 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Subulussalam Prioritaskan Pemulihan Sungai dan Pengendalian Ekspansi Sawit ARTIKEL BERIKUTNYA SINKRON Dikembangkan untuk Verifikasi Laporan dan Kesiapsiagaan Karhutla
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu