Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri
Menjaga hutan dan kepastian bahan baku
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai dugaan pencucian kayu mengancam keterlacakan asal-usul hasil hutan. Dokumen legalitas seharusnya memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” kata Dwi.
Menurut dia, masuknya kayu ilegal melalui manipulasi dokumen dapat merusak sumber daya hutan, kredibilitas tata kelola hasil hutan, serta kepastian usaha bagi industri yang menggunakan bahan baku legal.
“Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima agar ruang untuk mencuci dan memperdagangkan kayu ilegal semakin tertutup,” ujarnya.
Pemeriksaan 23 kontainer itu kini menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara kayu yang diperdagangkan dan dokumen legalitasnya. Hasil penelusuran diperlukan untuk memastikan asal bahan baku sekaligus mengurai dugaan peran para pihak dalam jalur Nabire–Surabaya.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi