Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri
Petugas mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan atau SKSHH-KO. Dokumen ini menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara, bukan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Fisik kayu dicocokkan dengan dokumen
Di Surabaya, pemeriksaan kontainer melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu dan ahli identifikasi jenis kayu. Petugas mengidentifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, melakukan pengukuran, serta mencocokkan muatan dengan dokumen yang menyertainya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara akan menelusuri rantai distribusi kayu.
“Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima,” ujar Aswin, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada kontainer yang diamankan di pelabuhan. Temuan muatan dan dokumen akan digunakan untuk mendalami cara kayu masuk ke rantai perdagangan serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Kementerian Kehutanan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keterangan tersebut belum menyebutkan penetapan tersangka.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi