BLUD Iklim Buka Peluang Pembiayaan Daerah, Hak Karbon Tak Otomatis Melekat
5. Laporan keuangan atau proyeksi keuangan.
6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit.
Tahap penerapan mencakup pemetaan kesiapan unit pelaksana teknis daerah (UPTD), penetapan penanggung jawab, penyelesaian persyaratan, pelaksanaan layanan, serta evaluasi berkala atas pelayanan dan kondisi keuangan.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi kepala daerah, dinas teknis, pengelola keuangan daerah, Bappeda, dan inspektorat.
Ukur manfaat, bukan jumlah lembaga
Edo menekankan empat prinsip pengelolaan BLUD, yakni kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Menurutnya, prinsip tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan dan memastikan proses serta hasil dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan BLUD perlu dilihat dari kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat, bukan semata-mata jumlah unit yang menerapkan pola pengelolaan tersebut.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi