Rumah Tangga dan Usaha di Kota Bima Diwajibkan Pilah Sampah dari Sumber
GARISBUMI.com – KOTA BIMA, GARISBUMI.com | Pemerintah Kota Bima mewajibkan rumah tangga dan pelaku usaha menyediakan tempat sampah terpilah serta memisahkan sampah sejak dari sumbernya. Warga juga diminta mengikuti jadwal pengangkutan, yang berlangsung Senin hingga Sabtu tanpa pelayanan pada hari Minggu.
Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima yang diterbitkan Selasa (3/11/2026), ketentuan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah.
Kebijakan ini menyasar pengelolaan sampah di rumah dan tempat usaha, mulai dari pemilahan, pengurangan plastik sekali pakai, hingga kedisiplinan mengeluarkan sampah untuk diangkut.
Sampah dipisahkan menjadi tiga kelompok
Dalam penjelasan DLH Kota Bima, rumah tangga dan pelaku usaha diminta memisahkan sampah organik, anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pembagian warna wadah yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah biru untuk sampah organik, hitam untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah B3.
Pemilahan ini menjadi bagian dari penerapan prinsip 3R, yakni mengurangi sampah (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle).
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi