BLUD Iklim Buka Peluang Pembiayaan Daerah, Hak Karbon Tak Otomatis Melekat
Ruang lingkup layanan itu tidak berarti pemerintah daerah dapat langsung mengelola atau memperdagangkan seluruh potensi karbon di wilayahnya. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi persyaratan sektoral, memiliki kepastian hukum atas hak karbon, serta menjaga independensi validasi dan verifikasi.
Pencatatan aksi iklim dan unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon juga diperlukan untuk menjaga ketertelusuran serta mencegah penghitungan ganda.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola perlu memperjelas hak atas hasil kegiatan, tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme pembagian manfaat, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Peluang pendapatan disertai biaya dan risiko
Sumber pendapatan BLUD Penanganan Iklim dapat berasal dari jasa layanan, hibah atau dukungan pendanaan, pembayaran berbasis kinerja, serta transaksi unit karbon. Masing-masing harus sesuai dengan dasar hukum dan hak penerimaannya.
Karena itu, pengembangan BLUD membutuhkan perencanaan keuangan yang memperhitungkan biaya sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Komponennya mencakup pengembangan kegiatan, pemantauan, dan sertifikasi.
Risiko perubahan harga karbon serta kemungkinan penerimaan lebih rendah daripada proyeksi juga perlu masuk dalam perhitungan. Peluang pembiayaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kepastian pendapatan daerah.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi