BLUD Iklim Buka Peluang Pembiayaan Daerah, Hak Karbon Tak Otomatis Melekat
GARISBUMI.com – JAKARTA, GARISBUMI.COM | Kementerian Kehutanan mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penanganan Iklim untuk memperluas pembiayaan aksi iklim di daerah. Namun, penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi pemerintah daerah.
Kejelasan hak karbon, pembagian manfaat, serta perlindungan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan tersebut. Peluang penerimaan juga perlu diperhitungkan bersama biaya kegiatan, pemantauan, sertifikasi, dan risiko perubahan harga karbon.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi BLUD yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut sekaligus meluncurkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD, termasuk untuk penanganan iklim melalui pengelolaan karbon.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan, potensi kehutanan perlu dikelola agar manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial berjalan beriringan.
“Di sinilah BLUD Penanganan Iklim memiliki peran vital, yaitu mendukung penyelenggaraan layanan dan pelaksanaan program, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penciptaan nilai di sektor kehutanan,” kata Edo, sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian Kehutanan.
Layanan karbon harus sesuai kewenangan
Berdasarkan paparan Kemendagri yang dirangkum dalam keterangan tersebut, layanan BLUD dapat mencakup penyediaan data dan informasi karbon, pendampingan teknis, serta pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi sesuai kewenangan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi