Rumah Tangga dan Usaha di Kota Bima Diwajibkan Pilah Sampah dari Sumber
Pada hari Minggu, warga diimbau tidak mengeluarkan sampah karena tidak tersedia pelayanan pengangkutan.
Informasi jadwal ini menjadi perhatian bagi rumah tangga dan pelaku usaha dalam menyesuaikan waktu penyerahan sampah. Keterangan tersebut belum memerinci rute maupun titik pengumpulan sampah di setiap wilayah.
Menurut DLH Kota Bima, pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis dan besaran sanksi tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut.
Pemkot Bima menempatkan pemilahan dari sumber, pengurangan plastik, dan kepatuhan terhadap jadwal pengangkutan sebagai bagian dari gerakan Kota Bima BISA, singkatan dari Bersih, Indah, Sehat, dan Asri.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi