TERKINI

Rumah Tangga dan Usaha di Kota Bima Diwajibkan Pilah Sampah dari Sumber

Rumah Tangga dan Usaha di Kota Bima Diwajibkan Pilah Sampah dari Sumber
LINGKUNGAN
DLH Kota Bima
Infografik DLH Kota Bima tentang Surat Edaran Wali Kota Bima tertanggal 31 Juli 2026 yang mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah terpilah, serta mengurangi plastik sekali pakai bagi masyarakat dan pelaku usaha

Pada hari Minggu, warga diimbau tidak mengeluarkan sampah karena tidak tersedia pelayanan pengangkutan.

Informasi jadwal ini menjadi perhatian bagi rumah tangga dan pelaku usaha dalam menyesuaikan waktu penyerahan sampah. Keterangan tersebut belum memerinci rute maupun titik pengumpulan sampah di setiap wilayah.

Menurut DLH Kota Bima, pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis dan besaran sanksi tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut.

Pemkot Bima menempatkan pemilahan dari sumber, pengurangan plastik, dan kepatuhan terhadap jadwal pengangkutan sebagai bagian dari gerakan Kota Bima BISA, singkatan dari Bersih, Indah, Sehat, dan Asri.

Siaran Pers Resmi DLH Kota Bima

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 3 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Koridor Gajah Sumatera dan Layanan Dasar Warga Jadi Perhatian di Bengkalis ARTIKEL BERIKUTNYA TPS 3R Meruya Selatan Olah 3,5–4 Ton Sampah Sehari, Pramono Dorong Optimalisasi
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu