Rumah Tangga dan Usaha di Kota Bima Diwajibkan Pilah Sampah dari Sumber
Namun, keterangan DLH belum menjelaskan mekanisme pengumpulan dan penanganan lanjutan masing-masing jenis sampah setelah dipilah, termasuk layanan khusus untuk sampah B3.
Toko diminta menjaga kebersihan hingga dua meter di depan usaha
Selain rumah tangga, kebijakan tersebut menyasar pemilik dan pengelola toko, warung, kios, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pedagang kaki lima.
Pemilik atau pengelola toko diwajibkan menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan tempat usaha. Masyarakat juga dilarang membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun area publik lainnya.
Untuk mengurangi sampah dari kegiatan belanja, Pemkot Bima mendorong pembatasan plastik sekali pakai serta penggunaan wadah dan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.
Pengangkutan pukul 05.00–07.00 WITA, Minggu tidak tersedia
DLH Kota Bima menyebut pelayanan pengangkutan sampah berlangsung setiap Senin hingga Sabtu, pukul 05.00–07.00 WITA.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi