Perlindungan Hutan TNBBS Diperkuat, Lampung dan Bengkulu Libatkan Penegak Hukum
BANDAR LAMPUNG, GARISBUMI.com – Perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menjadi fokus penguatan kerja sama lintas wilayah di Lampung dan Bengkulu. Pemerintah daerah, pengelola taman nasional, serta aparat penegak hukum membahas koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.
Pembahasan berlangsung dalam Forum Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor yang digelar Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan keterangan Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat, forum tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengamanan kawasan dan efektivitas penegakan hukum. Kerja sama melibatkan pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, serta instansi bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Keterlibatan berbagai lembaga dibutuhkan agar perlindungan kawasan berjalan terpadu, mulai dari pencegahan hingga penanganan pelanggaran. Koordinasi juga mencakup pemerintah daerah dari Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Kaur.
Bagi masyarakat, kelestarian TNBBS berkaitan dengan terjaganya fungsi ekologis hutan. Kawasan konservasi ini berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi beragam flora dan fauna.
Pemkab Pesisir Barat, yang diwakili Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Penguatan kerja sama diharapkan membuat penanganan persoalan kehutanan lebih terpadu.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan belum memerinci jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, data gangguan kawasan, maupun langkah operasional hasil forum. Pembagian tanggung jawab dan target pelaksanaan pengamanan juga belum dijelaskan.
Rincian tersebut diperlukan untuk menilai tindak lanjut kerja sama lintas wilayah dalam melindungi hutan TNBBS serta menjaga manfaat ekologisnya bagi masyarakat.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi