TERKINI

Indonesia Dorong Pendanaan Perairan Berbasis Dampak bagi Alam dan Warga

Indonesia Dorong Pendanaan Perairan Berbasis Dampak bagi Alam dan Warga
LINGKUNGAN
KLH/BPLH
Peserta mengikuti pembukaan IWC-11 di Bali, Senin (19/10/2026)

BALI, GARISBUMI.com – Indonesia mendorong pendanaan pemulihan perairan berbasis dampak, dengan menjadikan perbaikan kualitas air, keanekaragaman hayati, dan penghidupan masyarakat yang terverifikasi sebagai ukuran hasil investasi lingkungan.

Dorongan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat saat membuka 11th GEF International Waters Conference (IWC-11) di Bali, Senin (19/10/2026).

Menurut keterangan KLH/BPLH, usulan itu disampaikan menjelang siklus pendanaan GEF-9. Indonesia mendorong pergeseran dari pembiayaan proyek-proyek terpisah menuju pendanaan yang berorientasi pada dampak berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, investasi lingkungan diharapkan menghasilkan perbaikan yang dapat diverifikasi, baik pada kondisi ekosistem maupun penghidupan masyarakat.

“Krisis saat ini menuntut lebih dari sekadar solusi yang terfragmentasi dan berbasis proyek. Sebagaimana tema konferensi ini mengingatkan kita, kita memerlukan solusi sistemik dan transformatif yang memadukan kebijakan, inovasi, pendanaan berkelanjutan, serta tata kelola yang kuat lintas batas,” tegas Jumhur.

Ia menilai perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran sampah plastik dari daratan membutuhkan penanganan yang terhubung antarsektor dan antarwilayah.

Siaran Pers Resmi KLH/BPLH

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Sampah Plastik Jadi Furnitur di Bali, Satu Kursi Setara 2.000 Kantong ARTIKEL BERIKUTNYA Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu