Data Hutan Perlu Diperbarui agar Perlindungan dan Pemanfaatan Lahan Tepat Sasaran
MAKASSAR, GARISBUMI.com – Pemutakhiran data kawasan hutan dan penggunaan informasi geospasial didorong menjadi dasar penentuan perlindungan, rehabilitasi, serta pemanfaatan hutan di Kalimantan dan Sulawesi. Perencanaan kehutanan diharapkan mampu mengarahkan kegiatan di lapangan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) untuk regional Kalimantan dan Sulawesi di Makassar, Kamis (22/10/2026).
“Saya juga menekankan pentingnya pemanfaatan informasi geospasial dan pemutakhiran data kawasan hutan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Andi Winarno, perencanaan kehutanan perlu digunakan untuk menentukan prioritas, mengarahkan investasi, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengevaluasi hasil pembangunan. Dengan demikian, dokumen yang disusun memiliki fungsi nyata dalam pengelolaan kawasan.
Ia menekankan perlunya hubungan yang selaras antara rencana nasional, Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Keterpaduan itu dibutuhkan agar perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan usaha kehutanan berjalan saling mendukung.
“Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi harus mampu menerjemahkan arahan nasional menjadi prioritas pembangunan kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi sumber daya hutan, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah,” katanya.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi