Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India, Jalani Rehabilitasi di Langkat
Seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dipulangkan dari India ke Indonesia. Orangutan jantan yang sebelumnya dikenal sebagai Rocky dan kini diberi nama Heera itu akan menjalani rehabilitasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepulangan Heera menjadi awal proses pemulihan agar satwa tersebut dapat mengembangkan kembali perilaku alaminya. Kemungkinan pelepasliaran akan ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, perilaku, serta pemenuhan persyaratan konservasi.
GARISBUMI.com – Heera sebelumnya diselamatkan otoritas India dari sebuah apartemen di Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024. Saat ditemukan, usianya diperkirakan 18–20 bulan.
Setelah penyelamatan, Heera mendapatkan perawatan intensif di Vantara atau Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC), Jamnagar, Gujarat, India.
Pemulangannya dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Proses tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Mumbai, otoritas Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), serta Vantara. Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) turut mendukung koordinasi pemulangan.
Dari Rocky Menjadi Heera
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemulangan orangutan sumatera tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menyelamatkan satwa korban perdagangan ilegal.
“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama lintas negara dapat memberikan kesempatan bagi satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal untuk mendapatkan perawatan dan kehidupan yang lebih baik,” ujar Raja Juli.
Ia juga mengungkapkan bahwa nama baru Heera diberikan atas saran Anant Ambani. Nama tersebut berarti berlian.
“Berlian merupakan sesuatu yang sangat berharga. Kita berharap Heera mendapatkan kesempatan untuk pulih, tumbuh, dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Rehabilitasi untuk Mengembangkan Perilaku Alami
Heera selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola COP.
Di fasilitas tersebut, Heera akan mendapatkan perawatan dan pemantauan kesehatan. Program rehabilitasi disesuaikan dengan kondisi fisik serta perilakunya.
Tahapan ini penting untuk menilai dan mendukung kemampuan Heera dalam memanjat, mencari pakan, serta beradaptasi dengan lingkungan. Hasil penilaian akan menjadi bagian dari pertimbangan kemungkinan pelepasliaran pada masa mendatang. Dengan demikian, kepulangan ke Indonesia belum berarti Heera dapat langsung dikembalikan ke alam.
Raja Juli menegaskan, tanggung jawab penyelamatan satwa juga mencakup perlindungan habitatnya.
“Memulangkan orangutan adalah satu langkah penting, tetapi tanggung jawab kita tidak berhenti di situ. Kita harus memastikan Heera menjalani proses rehabilitasi dengan baik. Pada saat yang sama, kita juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperbaiki habitat orangutan agar mereka dapat hidup dengan aman dan nyaman di rumah alaminya, yaitu hutan,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan, perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati. Penanganannya membutuhkan kerja sama antarnegara, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan mitra terkait.
Pemulangan Heera menjadi bagian dari rangkaian upaya tersebut, yang harus berlanjut melalui perawatan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan perlindungan habitat orangutan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi