TERKINI

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India, Jalani Rehabilitasi di Langkat

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India, Jalani Rehabilitasi di Langkat
KONSERVASI
Kementerian Kehutanan
Petugas memantau orangutan sumatera bernama Heera dalam kandang angkut saat proses pemulangan dari India ke Indonesia. Satwa korban perdagangan ilegal tersebut akan menjalani rehabilitasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dipulangkan dari India ke Indonesia. Orangutan jantan yang sebelumnya dikenal sebagai Rocky dan kini diberi nama Heera itu akan menjalani rehabilitasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepulangan Heera menjadi awal proses pemulihan agar satwa tersebut dapat mengembangkan kembali perilaku alaminya. Kemungkinan pelepasliaran akan ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, perilaku, serta pemenuhan persyaratan konservasi.

GARISBUMI.com – Heera sebelumnya diselamatkan otoritas India dari sebuah apartemen di Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024. Saat ditemukan, usianya diperkirakan 18–20 bulan.

Setelah penyelamatan, Heera mendapatkan perawatan intensif di Vantara atau Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC), Jamnagar, Gujarat, India.

Pemulangannya dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Proses tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Mumbai, otoritas Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), serta Vantara. Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) turut mendukung koordinasi pemulangan.

Dari Rocky Menjadi Heera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemulangan orangutan sumatera tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menyelamatkan satwa korban perdagangan ilegal.

“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama lintas negara dapat memberikan kesempatan bagi satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal untuk mendapatkan perawatan dan kehidupan yang lebih baik,” ujar Raja Juli.

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Harimau Sumatra di Pelalawan Dievakuasi, BBKSDA Riau Tunggu Hasil Tes DNA ARTIKEL BERIKUTNYA Hotspot Turun Jadi 487 Titik, Kebakaran Gambut dan Kualitas Udara Masih Jadi Perhatian
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik KONSERVASI
1 bulan yang lalu
3 minggu yang lalu
1 bulan yang lalu