Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
JAKARTA, GARISBUMI.com – Enam perusahaan di Kalimantan Tengah dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai tindakan administratif menjadi 32 perusahaan dengan total cakupan konsesi 1.931.115 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tersebut dalam keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kehutanan, keenam perusahaan itu tersebar di tiga kabupaten. PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen berada di Kabupaten Gunung Mas, sedangkan PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas.
Tiga perusahaan lainnya, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati, berada di Kabupaten Barito Utara.
Angka 1.931.115 hektare merupakan total cakupan konsesi 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif, bukan luas kawasan yang terbakar.
Sekitar 120 Kasus Sedang Diproses
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan penanganan pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Hingga 21 Oktober 2026, menurut Raja Juli Antoni, sekitar 120 kasus sedang berproses di kementeriannya. Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara. Koordinasi tersebut akan dilanjutkan dengan Badan Reserse Kriminal Polri.
Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Kemungkinan proses pidana tersebut masih bergantung pada temuan bukti dan pemenuhan unsur hukum. Pembekuan izin merupakan tindakan administratif dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana perusahaan.
Pencegahan hingga Penanganan di Lapangan
Kementerian Kehutanan menyatakan pengendalian karhutla juga dilakukan melalui pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor.
Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di lapangan.
Menurut kementerian, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
---
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi