TERKINI

Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan

Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
LINGKUNGAN
Kementerian Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Sekitar 120 Kasus Sedang Diproses

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan penanganan pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Hingga 21 Oktober 2026, menurut Raja Juli Antoni, sekitar 120 kasus sedang berproses di kementeriannya. Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara. Koordinasi tersebut akan dilanjutkan dengan Badan Reserse Kriminal Polri.

Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.

Kemungkinan proses pidana tersebut masih bergantung pada temuan bukti dan pemenuhan unsur hukum. Pembekuan izin merupakan tindakan administratif dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana perusahaan.

Pencegahan hingga Penanganan di Lapangan

Kementerian Kehutanan menyatakan pengendalian karhutla juga dilakukan melalui pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor.

Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di lapangan.

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 2 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Indonesia Dorong Pendanaan Perairan Berbasis Dampak bagi Alam dan Warga ARTIKEL BERIKUTNYA Batam Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber, Tinggalkan Pola Angkut dan Buang
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu