Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
JAKARTA, GARISBUMI.com – Enam perusahaan di Kalimantan Tengah dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai tindakan administratif menjadi 32 perusahaan dengan total cakupan konsesi 1.931.115 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tersebut dalam keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kehutanan, keenam perusahaan itu tersebar di tiga kabupaten. PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen berada di Kabupaten Gunung Mas, sedangkan PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas.
Tiga perusahaan lainnya, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati, berada di Kabupaten Barito Utara.
Angka 1.931.115 hektare merupakan total cakupan konsesi 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif, bukan luas kawasan yang terbakar.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi