TERKINI

Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan

Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
LINGKUNGAN
Kementerian Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Menurut kementerian, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

---

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 3 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Indonesia Dorong Pendanaan Perairan Berbasis Dampak bagi Alam dan Warga ARTIKEL BERIKUTNYA Batam Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber, Tinggalkan Pola Angkut dan Buang
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu