Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
Menurut kementerian, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
---
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi