LINGKUNGAN
Enam Perusahaan di Kalteng Dibekukan Izinnya, Diwajibkan Pulihkan Ekosistem Hutan
JAKARTA – Enam perusahaan di Kalimantan Tengah dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).