Enam Kawasan Bali Diarahkan ke Pariwisata Rendah Emisi, dari Energi hingga Sampah
DENPASAR, GARISBUMI.com – Penggunaan energi bersih, transportasi ramah lingkungan, dan pengurangan plastik sekali pakai menjadi bagian dari arah pengembangan enam kawasan rendah emisi di Bali. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin menghubungkan kegiatan ekonomi dan pariwisata dengan perlindungan lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
Enam kawasan tersebut adalah Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 pada 6 Oktober 2026.
Pelaksanaannya diperkuat melalui kesepakatan bersama untuk periode 2026–2030 yang ditandatangani di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” kata Koster, sebagaimana dikutip dari keterangan Pemprov Bali.
Apa yang akan dikembangkan di enam kawasan?
Masing-masing kawasan memiliki arah pengembangan sesuai karakter wilayahnya. Ubud difokuskan pada pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida diarahkan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi