TERKINI

Sampah Makassar Berpotensi 541,93 Ton Sehari, Pemilahan dari Rumah Jadi Fokus

Sampah Makassar Berpotensi 541,93 Ton Sehari, Pemilahan dari Rumah Jadi Fokus
LINGKUNGAN
Pemkot Makassar
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Melinda Aksa Munafri menyampaikan materi “Pilah Sampah dari Sumber” dalam Seminar Nasional Ekoteologi di Hotel Horison Makassar, Sabtu (24/10/2026)

MAKASSAR, GARISBUMI.com – Potensi timbulan sampah Kota Makassar pada Oktober 2026 mencapai 541,93 ton per hari. Pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mengurangi beban penanganan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.

Angka tersebut disampaikan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, dalam Seminar Nasional Ekoteologi di Hotel Horison Makassar, Sabtu (24/10/2026), berdasarkan keterangan Pemkot Makassar.

Data dalam materi paparannya mencatat Makassar memiliki penduduk sebanyak 1.482.800 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan, dengan luas wilayah 175,77 kilometer persegi. Angka 541,93 ton merupakan potensi timbulan sampah, bukan keterangan mengenai jumlah sampah yang seluruhnya terangkut atau masuk ke TPA.

Melalui materi bertajuk “Pilah Sampah dari Sumber”, Melinda menekankan tiga kebutuhan yang harus berjalan bersama: pengurangan sampah dari sumber, penguatan fasilitas pengelolaan sampah organik dan anorganik, serta keterlibatan masyarakat dan lintas sektor.

Memilah sampah dan menyiapkan pengolahannya

Masyarakat didorong memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Langkah tersebut perlu dibarengi dengan pengurangan plastik sekali pakai serta kebiasaan memilih produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Untuk sampah organik rumah tangga, sejumlah metode pengolahan yang diperkenalkan meliputi komposter, ember tumpuk, lubang biopori, dan budidaya maggot. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta kemampuan setiap rumah tangga.

Gerakan ini memiliki landasan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Siaran Pers Resmi Pemkot Makassar

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 2
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Buang Sampah di Jalan Raya Bogor, 25 Orang Didenda Total Rp1,4 Juta
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu