Enam Kawasan Bali Diarahkan ke Pariwisata Rendah Emisi, dari Energi hingga Sampah
DENPASAR, GARISBUMI.com – Penggunaan energi bersih, transportasi ramah lingkungan, dan pengurangan plastik sekali pakai menjadi bagian dari arah pengembangan enam kawasan rendah emisi di Bali. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin menghubungkan kegiatan ekonomi dan pariwisata dengan perlindungan lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
Enam kawasan tersebut adalah Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 pada 6 Oktober 2026.
Pelaksanaannya diperkuat melalui kesepakatan bersama untuk periode 2026–2030 yang ditandatangani di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” kata Koster, sebagaimana dikutip dari keterangan Pemprov Bali.
Apa yang akan dikembangkan di enam kawasan?
Masing-masing kawasan memiliki arah pengembangan sesuai karakter wilayahnya. Ubud difokuskan pada pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida diarahkan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Pengembangan tersebut bertumpu pada lima pilar: energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Pada sektor energi, program mencakup pemanfaatan energi baru terbarukan dan peningkatan efisiensi. Di bidang transportasi, arahnya meliputi pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukungnya.
Perlindungan ekosistem mencakup rehabilitasi hutan, penambahan ruang terbuka hijau, perlindungan pesisir, serta pengelolaan sampah sejak dari sumber. Untuk sektor pariwisata, perhatian diberikan pada pengurangan plastik sekali pakai dan pengembangan destinasi berkualitas.
Masyarakat juga ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan program melalui peningkatan kapasitas, partisipasi dalam menjaga lingkungan, dan pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Pelaksanaan dan manfaat perlu diukur
Penetapan kawasan tersebut masih merupakan arah kebijakan. Keterangan Pemprov Bali belum merinci besaran target penurunan emisi, kebutuhan anggaran, maupun jadwal penyediaan infrastruktur di setiap kawasan.
Koster sendiri menekankan bahwa keberhasilan program perlu dilihat dari konsistensi pelaksanaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, implementasinya perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang terukur. Pelaksanaan periode 2026–2030 juga memerlukan evaluasi berkala untuk menilai capaian dan memperbaiki kendala.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait akan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, serta lembaga riset.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan kebijakan ini terletak pada perubahan di kawasan tempat mereka tinggal dan bekerja: bagaimana energi digunakan, sampah dikelola, ekosistem dilindungi, serta peluang ekonomi lokal dikembangkan. Hal-hal itulah yang perlu terlihat dalam pelaksanaan enam kawasan rendah emisi Bali.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi