TPA Sukawinatan Tak Lagi Terima Sampah, Wamen LH Desak Tindak Lanjut Sanksi
Antisipasi Kebakaran dan Lindungi Pemulung
Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Diaz meminta pengelola memperhatikan keselamatan seluruh orang yang beraktivitas di TPA, termasuk pemulung yang menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut. Ia turut mengingatkan agar tidak ada aktivitas merokok di kawasan TPA.
“Saya minta tolong lindungi pemulungnya, saya paham ini mata pencaharian mereka namun tolong hati-hati dengan keselamatan mereka, jangan sampai ada yang merokok di kawasan TPA juga,” tegasnya.
Sampah Dialihkan ke PSEL Palembang
Menurut keterangan KLH/BPLH, sampah yang sebelumnya masuk ke TPA Sukawinatan kini dialihkan ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Fasilitas tersebut tengah dipersiapkan untuk beroperasi secara resmi.
Diaz berharap kehadiran PSEL dapat meningkatkan penanganan sampah Kota Palembang sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga dengan kehadiran PSEL ini, sampah Kota Palembang bisa tertangani sepenuhnya dan menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi