TPA Sukawinatan Tak Lagi Terima Sampah, Wamen LH Desak Tindak Lanjut Sanksi
PALEMBANG, GARISBUMI.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukawinatan, Kota Palembang, sudah tidak lagi menerima sampah. Namun, pengelolanya tetap diminta menindaklanjuti sanksi administratif terkait praktik open dumping, termasuk melalui pembangunan instalasi pengolahan air lindi.
Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono saat meninjau TPA Sukawinatan, Kamis (8/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan Biro Humas KLH/BPLH pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air lindi diketahui akan segera dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan di kawasan TPA.
“Kami harap kerjasama dari TPA Sukawinatan untuk terus menjalankan ketentuan di sanksi administratif, sanksi ini untuk kita bisa memperbaiki TPA bersama-sama, bukan untuk menghukum, saya apresiasi disini akan segera dibangun IPAL untuk pengolahan air lindinya,” kata Diaz.
Menurut Diaz, pengelola perlu terus memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif agar perbaikan pengelolaan TPA berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menteri LH/Kepala BPLH telah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk segera mengambil langkah pemulihan TPA.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi