SINKRON Dikembangkan untuk Verifikasi Laporan dan Kesiapsiagaan Karhutla
GARISBUMI.com – Laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dari pemegang izin perlu diperiksa agar dapat menjadi dasar pengawasan dan evaluasi kesiapsiagaan. Kebutuhan ini menjadi fokus pengembangan Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online atau SINKRON oleh Kementerian Kehutanan.
Melalui pengembangan tersebut, laporan yang masuk diharapkan dapat diverifikasi secara lebih sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data hasil verifikasi kemudian diharapkan mendukung pembinaan, evaluasi kepatuhan, serta rekomendasi tindak lanjut oleh instansi berwenang.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menggelar uji coba pengembangan lanjutan SINKRON pada 20 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan 30 peserta dari instansi pemerintah daerah dan unit teknis bidang kehutanan serta lingkungan hidup di Sulawesi Selatan dan wilayah Sulawesi.
Memperjelas pemeriksaan laporan
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Thomas Nifinluri, mengatakan SINKRON dikembangkan sejak 2017 untuk mendukung pelaporan pengendalian karhutla oleh pemegang izin. Sistem tersebut perlu disempurnakan seiring kebutuhan pengelolaan data dan informasi yang semakin kompleks.
Menurut Thomas, pengembangan mencakup perbaikan tata kelola pelaporan, kejelasan proses verifikasi, serta penyusunan kriteria dan status verifikasi. Penyelarasan regulasi, alur kerja, dan sistem informasi juga menjadi perhatian.
“Uji coba dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengembangan SINKRON dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pengguna dan mekanisme kerja di lapangan,” ujar Thomas, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kementerian Kehutanan.
Ia menekankan bahwa pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran perlu didukung pelaporan, pemantauan, serta evaluasi yang akurat.
Karena itu, uji coba diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan verifikasi, meningkatkan kualitas data, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan kemampuan pengguna.
Menghubungkan laporan dengan pengawasan
Kepala Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan, M. Hariyanto, mengatakan SINKRON diharapkan dapat membantu pemeriksaan laporan pemegang izin dan menyediakan informasi pendukung penanganan karhutla yang lebih akurat.
“Hasilnya diharapkan mampu memperkuat pembinaan, pengawasan, evaluasi kepatuhan, serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” kata Hariyanto.
Ia juga menekankan manfaat sistem bagi pelaku usaha untuk memahami kesiapsiagaan mereka menghadapi kebakaran hutan.
“Melalui optimalisasi tata kelola SINKRON, diharapkan mitra usaha tidak hanya patuh dalam menyampaikan laporan administratif, tetapi juga mampu mengetahui tingkat kesiapsiagaannya dalam menghadapi kebakaran hutan,” ujarnya.
Dengan arah pengembangan tersebut, data pelaporan diharapkan semakin berguna untuk menilai kebutuhan pembinaan dan pengawasan. Namun, manfaat itu masih merupakan sasaran pengembangan yang perlu diuji dan dievaluasi.
Pengembangan dilakukan bertahap
Peserta uji coba berasal dari sejumlah dinas di Sulawesi Selatan, termasuk bidang lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian dan perkebunan. Kegiatan juga melibatkan unit konservasi, penegakan hukum, pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran, dan perhutanan sosial.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan pengguna dengan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan data.
Thomas menegaskan pengembangan SINKRON harus dilakukan bertahap berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi, dengan memperhatikan peraturan serta kewenangan masing-masing unit kerja.
Keterangan Kementerian Kehutanan belum merinci hasil uji coba maupun jadwal penerapan pengembangan lanjutan. Tahap berikutnya adalah menyempurnakan sistem berdasarkan evaluasi agar laporan pemegang izin dapat menjadi informasi yang terverifikasi dan berguna bagi pengendalian karhutla.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi