Potensi Jasa Lingkungan Hutan di Bandung Barat dan Subang Diperiksa, Daya Dukung Jadi Acuan
Kementerian Kehutanan menyatakan pemanfaatan kawasan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai perlindungan fungsi hutan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran.
Ditjen PHL bersama BPHL Wilayah VII Ciamis juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk pelaksanaan RPKHDPK di Jawa Barat dan Banten. Adapun pemeriksaan lapangan yang dilaporkan dalam kegiatan ini berlangsung di Bandung Barat dan Subang.
Keterangan kementerian belum merinci luas serta lokasi areal yang diperiksa, indikator daya dukung yang digunakan, ataupun jadwal tindak lanjutnya. Karena itu, potensi manfaat ekonomi dan dampak ekologis pengembangan jasa lingkungan di kawasan tersebut belum dapat dinilai secara terukur.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar penting bagi arah pengelolaan selanjutnya, termasuk untuk memastikan kegiatan yang dipilih sesuai dengan kemampuan ekosistem dan kebutuhan masyarakat sekitar hutan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi