Pemulihan Danau Toba Disebut Baru 57 Persen, Capaian Administratif 89 Persen
Jumhur juga menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban hukum pemulihan lingkungan.
Rancangan tersebut menjadi bagian dari gerakan yang disebut pemerintah sebagai “Tobat Ekologis”. Pelaksanaannya masih perlu dijabarkan melalui sasaran, pembagian tanggung jawab, jadwal, dan ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa publik.
Tutupan hutan meningkat, hutan sekunder menyusut
Selain Danau Toba, Jumhur menyoroti perubahan tutupan lahan di Sumatera Utara. Berdasarkan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sumatera Utara 2026 yang dikutip KLH/BPLH, tutupan lahan bervegetasi hutan meningkat dari 1,62 juta hektare pada 2018 menjadi 1,76 juta hektare pada 2024.
Dalam periode yang sama, luas hutan lahan kering sekunder justru turun dari 950.000 hektare menjadi 748.000 hektare.
Perbedaan arah perubahan itu menunjukkan perlunya membaca komposisi tutupan lahan secara lebih rinci. Kenaikan luas vegetasi secara keseluruhan belum cukup untuk menjelaskan kondisi setiap jenis hutan maupun fungsi ekologisnya.
Keterangan tersebut belum menyertakan rincian perubahan antarjenis tutupan lahan, lokasi kehilangan hutan sekunder, atau metode pemetaannya.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi