Kebakaran TPA Buku Deru-Deru Ternate, Warga Desak Ganti Rugi dan Audit Pengelolaan
TERNATE, GARISBUMI.com – Warga terdampak kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak pemadaman hingga tuntas, pelayanan kesehatan, serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Warga juga meminta audit transparan terhadap pengelolaan TPA yang berada di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, tersebut.
Tuntutan itu dibahas dalam pertemuan Pemerintah Kota Ternate dengan masyarakat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sulamadaha, Sabtu (10/10/2026). Kebakaran TPA Buku Deru-Deru terjadi pada 3 Oktober 2026 dan masih menyisakan persoalan asap hingga hari kedelapan penanganan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, sembilan poin tuntutan warga akan ditindaklanjuti melalui langkah teknis, pendataan kerugian, dan evaluasi pengelolaan TPA.
“Hari ini sudah memasuki hari kedelapan dan kita sudah bekerja sejak hari pertama. Dari sembilan poin tuntutan itu, semuanya akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kota Ternate,” kata Rizal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Sekitar 70 Persen Area Terdampak Telah Tertangani
Menurut Rizal, sekitar 70 persen area terdampak kebakaran telah tertangani berdasarkan pemantauan di lapangan. Namun, asap yang masih muncul membutuhkan penanganan lanjutan.
Rizal, yang juga menjabat Ketua Posko Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Ternate, menjelaskan bahwa penanganan kebakaran TPA membutuhkan pendekatan khusus karena berkaitan dengan timbunan sampah dan gas metana.
“Karena ini berkaitan dengan sampah dan gas metana, skema penanganannya berbeda dengan kebakaran pada umumnya. Karena itu, diperlukan pemetaan area,” ujarnya.
Pemkot Ternate menyatakan penanganan akan berlanjut hingga kawasan TPA dinyatakan aman. Masa tanggap darurat akan diperpanjang apabila masih ditemukan titik api, sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Kerugian Warga Didata, Kompensasi Masih Dikaji
Selain pemadaman, warga meminta pelayanan kesehatan, penyediaan pos pemadam kebakaran, serta kompensasi atas kerugian ekonomi karena tidak dapat bekerja.
Warga juga melaporkan kerugian berupa tanaman sayuran, pohon kelapa, dan ternak sapi yang disebut mati akibat paparan asap maupun kebakaran. Pemerintah sedang mendata laporan tersebut sebagai dasar penghitungan kerugian.
Pendataan mencakup jenis, jumlah, usia ternak atau tanaman, serta dokumen pendukung. Rizal mengatakan pemberian kompensasi membutuhkan kajian dan tahapan sesuai ketentuan pengelolaan anggaran daerah.
“Untuk mengganti kerugian akibat dampak karhutla terhadap hewan, tanaman sayuran, dan pohon kelapa, saat ini juga sedang dilakukan pendataan. Proses ini memiliki tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan evaluasi TPA yang akan dilakukan melalui kajian-kajian,” katanya.
Warga Minta Audit TPA dan Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Masyarakat mendesak audit dan evaluasi transparan terhadap pengelolaan TPA Buku Deru-Deru. Evaluasi diminta mencakup kesesuaian lokasi TPA yang berdekatan dengan permukiman serta sistem pengelolaan sampah, termasuk penerapan sanitary landfill.
Sebelum kebakaran, warga telah mengeluhkan bau dari aktivitas TPA. Asap yang menyebar setelah kebakaran menambah kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Warga turut meminta Polres Ternate menyelidiki penyebab kebakaran. Pemkot menegaskan penyebab kejadian belum dapat disimpulkan sebagai faktor alam atau perbuatan manusia tanpa hasil pemeriksaan dan bukti pendukung.
Tuntutan lainnya ialah penghentian aktivitas pembuangan sampah ke TPA Buku Deru-Deru untuk waktu yang tidak ditentukan. Namun, langkah tersebut memerlukan alternatif penanganan sampah agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Volume sampah Kota Ternate diperkirakan mencapai 90–100 ton per hari. Pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan persampahan dalam menentukan kebijakan terhadap TPA.
Warga juga meminta DPRD Kota Ternate menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan wali kota dan kepala dinas lingkungan hidup mengenai kebakaran serta pertanggungjawaban pengelolaan TPA.
Untuk mengawal tindak lanjut tuntutan, Pemkot meminta masyarakat menunjuk tiga hingga lima perwakilan. Perwakilan tersebut diharapkan membantu komunikasi mengenai pendataan kerugian, perkembangan penanganan, dan evaluasi TPA.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkot akan terus bekerja,” ujar Rizal.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi