Kebakaran TPA Buku Deru-Deru Ternate, Warga Desak Ganti Rugi dan Audit Pengelolaan
TERNATE, GARISBUMI.com – Warga terdampak kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak pemadaman hingga tuntas, pelayanan kesehatan, serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Warga juga meminta audit transparan terhadap pengelolaan TPA yang berada di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, tersebut.
Tuntutan itu dibahas dalam pertemuan Pemerintah Kota Ternate dengan masyarakat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sulamadaha, Sabtu (10/10/2026). Kebakaran TPA Buku Deru-Deru terjadi pada 3 Oktober 2026 dan masih menyisakan persoalan asap hingga hari kedelapan penanganan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, sembilan poin tuntutan warga akan ditindaklanjuti melalui langkah teknis, pendataan kerugian, dan evaluasi pengelolaan TPA.
“Hari ini sudah memasuki hari kedelapan dan kita sudah bekerja sejak hari pertama. Dari sembilan poin tuntutan itu, semuanya akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kota Ternate,” kata Rizal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Sekitar 70 Persen Area Terdampak Telah Tertangani
Menurut Rizal, sekitar 70 persen area terdampak kebakaran telah tertangani berdasarkan pemantauan di lapangan. Namun, asap yang masih muncul membutuhkan penanganan lanjutan.
Rizal, yang juga menjabat Ketua Posko Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Ternate, menjelaskan bahwa penanganan kebakaran TPA membutuhkan pendekatan khusus karena berkaitan dengan timbunan sampah dan gas metana.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi