Indramayu Selaraskan Rencana Sampah Desa dengan Penganggaran Daerah
INDRAMAYU, GARISBUMI.com – Rencana pengelolaan sampah desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu didorong terhubung dengan perencanaan dan penganggaran daerah. Penyelarasan ini ditujukan agar kebutuhan layanan persampahan memiliki dukungan program, pembiayaan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Langkah tersebut dibahas dalam forum penyelarasan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) dan lokakarya Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP) di Aula I Bapperida Kabupaten Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Forum mempertemukan perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa. Pembahasannya berfokus pada hubungan antara rencana teknis di tingkat desa dan kelurahan dengan kebijakan pembangunan kabupaten.
Berdasarkan keterangan Bapperida Kabupaten Indramayu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan El Gharif Hajar Aswad menekankan pentingnya menyelaraskan target, program, serta peran antarwilayah dan perangkat daerah melalui dokumen perencanaan dan penganggaran.
Dengan keterhubungan tersebut, rencana pengelolaan sampah di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi bagian dari pelaksanaan layanan persampahan daerah.
Koordinator Kota ISWMP Kabupaten Indramayu, Dadang Munandar, turut memaparkan dokumen RTPS desa dan kelurahan sebagai bahan pembahasan.
Dalam diskusi dan konsultasi publik yang dipandu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Indramayu, Endi Wahyadi, peserta membahas penyelarasan kegiatan, dukungan pembiayaan, serta mekanisme koordinasi dan pelaporan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada penyepakatan rencana tindak lanjut dan penandatanganan berita acara pleno. Rangkaian kegiatan ditutup dengan serah terima dokumen RTPS secara simbolis.
Bapperida mendorong hasil forum menjadi dasar penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten, desa, dan kelurahan. Perencanaan yang selaras diharapkan meningkatkan efektivitas layanan persampahan bagi masyarakat.
Keterangan kegiatan belum memerinci besaran pembiayaan, jumlah desa dan kelurahan yang tercakup, maupun jadwal pelaksanaan rencana tindak lanjut.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi