Indonesia Bidik Investasi Hijau di COP31 lewat Pasar Karbon
Delegasi Ditargetkan Membawa Pulang Investasi Konkret
Sebagai kerangka kebijakan, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Menko Pangan, yang juga menjadi Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, mendorong penguatan koordinasi untuk menjalankan aksi iklim dan menarik investasi hijau.
Menjelang COP31, delegasi Indonesia diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor, menyampaikan capaian pemerintah, serta membuka peluang kerja sama internasional yang memberikan manfaat nyata.
“Delegasi Indonesia pada COP31 harus membawa pulang kerja sama substantif dan investasi konkret untuk mendukung perlindungan alam dan pertumbuhan hijau nasional,” ujarnya.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi