TERKINI

Jaga Kedaulatan Karbon, Pemerintah Siapkan Buku Pintar dan Batas Emisi

Jaga Kedaulatan Karbon, Pemerintah Siapkan Buku Pintar dan Batas Emisi
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa, 1 September 2026. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH

BOGOR – Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional untuk mencegah Indonesia dirugikan dalam persaingan pasar karbon global. Dua instrumen yang disiapkan adalah buku pintar karbon dan penetapan batas emisi bagi pelaku usaha.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah harus menguasai peta jalan perdagangan karbon secara menyeluruh. Penguasaan tersebut dinilai penting untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan Indonesia dari berbagai celah penyiasatan dalam transaksi karbon global.

Penegasan itu disampaikan Jumhur saat memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa, 1 September 2026.

Menurut dia, pengetahuan mengenai perdagangan karbon tidak boleh hanya dikuasai oleh pejabat di tingkat kementerian. Pemahaman yang sama harus dimiliki pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, karena mereka berhadapan langsung dengan pelaku usaha di wilayah masing-masing.

“Gubernur, bupati itu juga ingin tahu apa sebenarnya perdagangan karbon,” ujar Jumhur.

 

Pemerintah Susun Buku Pintar Karbon

 

Untuk menyamakan pemahaman aparatur pemerintah pusat dan daerah, Jumhur menginstruksikan penyusunan buku pintar karbon.

Panduan praktis tersebut akan memuat penjelasan mengenai istilah, regulasi, pelaku, mekanisme, dan tata kelola perdagangan karbon. Seluruh materi akan disajikan dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami dan diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Kita harus tahu semua. Kita tidak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati,” tegasnya.

Buku pintar itu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah ketika memberikan penjelasan, pelayanan, dan kepastian kepada dunia usaha yang terlibat dalam penerapan nilai ekonomi karbon.

Penguatan pengetahuan juga diperlukan agar pemerintah memiliki posisi tawar yang kuat serta mampu memastikan setiap transaksi karbon memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

 

Batas Emisi Jadi Fondasi Perdagangan Karbon

 

Selain meningkatkan pemahaman aparatur, pemerintah menyiapkan regulasi teknis untuk mengoperasikan pasar karbon domestik.

Jumhur mengatakan, penetapan batas maksimal emisi atau cap menjadi fondasi utama dalam mekanisme perdagangan emisi. Tanpa batas yang jelas, perdagangan karbon tidak memiliki acuan dan sulit dijalankan secara efektif.

Dalam skema cap and trade, pemerintah menetapkan batas emisi yang boleh dihasilkan oleh setiap perusahaan. Perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batas wajib membeli kuota atau unit karbon dari perusahaan lain yang mampu menekan emisinya di bawah batas tersebut.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan mendapatkan kuota emisi sebesar 100 unit, tetapi menghasilkan 150 hingga 200 unit, kelebihan emisi tersebut harus dikompensasikan. Perusahaan itu wajib membeli unit karbon dari entitas lain yang memiliki surplus karena emisinya berada di bawah kuota.

“Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan yang emisinya melebihi batas membeli dari perusahaan yang berada di bawah batas. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa berjalan,” jelas Jumhur.

 

Pasar Karbon Harus Menurunkan Emisi

 

Penetapan batas emisi akan dirumuskan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah harus memastikan batas tersebut ditetapkan secara presisi, terukur, dan sesuai dengan karakteristik setiap sektor usaha.

Dengan aturan yang tegas, pasar karbon domestik diharapkan tidak hanya menjadi tempat jual-beli unit karbon. Mekanisme tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendalian emisi yang mendorong dunia usaha memperbaiki tata kelola lingkungan dan beralih menuju kegiatan ekonomi rendah karbon.

Pemerintah juga ingin memastikan perdagangan karbon memberikan manfaat ekonomi kepada Indonesia tanpa mengurangi integritas lingkungan maupun mengancam kedaulatan negara atas potensi karbon nasional. (red)

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
AG
Agung SP Jurnalis Terverifikasi

Berfokus pada liputan mendalam krisis iklim, keanekaragaman hayati nusantara, dan kebijakan transisi energi bersih berkeadilan sosial bagi masyarakat tapak.

ARTIKEL SEBELUMNYA Indonesia Bidik Investasi Nuklir dan Migas Rusia, Bahlil: Harus Berdampak Nyata
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik EKONOMI HIJAU
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
3 hari yang lalu