TERKINI

Titik Panas di Enam Provinsi Naik Jadi 542, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla

Titik Panas di Enam Provinsi Naik Jadi 542, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla
LINGKUNGAN
Kementerian Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyalami petugas saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026)

JAKARTA, GARISBUMI.com – Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 542 titik, dari 238 titik sehari sebelumnya. Kementerian Kehutanan memperkuat operasi penanganan, terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) hingga Senin (12/10/2026) pukul 21.00 WIB, terdeteksi 1.085 titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional.

Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit NASA Terra/Aqua, NASA SNPP, dan NASA NOAA-20. Di enam provinsi prioritas, jumlah titik panas bertambah 304 titik dibandingkan sehari sebelumnya.

Kalimantan Tengah mencatat jumlah tertinggi, yakni 227 titik, naik dari 74 titik. Berikutnya Sumatera Selatan dengan 147 titik, meningkat dari 121 titik, serta Kalimantan Selatan dengan 113 titik, naik dari 15 titik.

Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 31 titik, meningkat dari 24 titik. Jambi naik dari empat menjadi 24 titik, sedangkan Riau tetap nihil.

Operasi Darat dan Udara Diperkuat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau penanganan karhutla di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026). Peninjauan dilakukan bersama Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin dan unsur terkait untuk memastikan operasi pengendalian berjalan maksimal.

Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli menekankan empat unsur penting penanganan karhutla: operasi udara, kekuatan operasi darat, partisipasi masyarakat dalam mencegah pembakaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran.

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Nezar Patria: Infrastruktur AI Harus Hemat Energi, Bantu UMKM hingga Petani
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu