Gula Aren Masyarakat Adat Menjangkau Pasar, Pencatatan Usaha Masih Jadi Tantangan
GARISBUMI.com – Gula aren membuka ruang usaha bagi masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang dan Cirompang, mulai dari pasokan ke kedai kopi hingga penjualan melalui toko daring. Namun, perkembangan pasar belum sepenuhnya diikuti kelengkapan pencatatan ekonomi dan administrasi usaha.
Kebutuhan penguatan itu menjadi salah satu perhatian dalam verifikasi teknis Kementerian Kehutanan terhadap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bumi Aren Lestari di Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kasepuhan Cisungsang dan KUPS Kaolotan di MHA Cirompang.
Melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Kemenhut menilai kedua kelompok sebagai bahan pertimbangan kenaikan kelas dari Gold ke Platinum. Proses tersebut masih berlangsung. Belum ada keputusan peningkatan kelas.
Bagi kedua kelompok, penilaian ini berkaitan dengan kemampuan mengembangkan usaha, memperkuat kelembagaan, dan mendokumentasikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dari Pohon Aren ke Kedai Kopi
KUPS Bumi Aren Lestari mengolah gula aren cair dan gula semut dengan memanfaatkan pohon aren yang tumbuh alami di sekitar wilayah usahanya. Kelompok ini memiliki 15 anggota, bekerja bersama 10 mitra aktif, dan mengelola lahan agroforestri seluas 2,5 hektare.
Ketua KUPS Bumi Aren Lestari, Hendriana Adra, menjelaskan bahwa penggunaan tungku dengan api di bagian dalam membantu pengaturan waktu pengolahan. Menurutnya, cara tersebut memungkinkan anggota mengerjakan kegiatan lain, termasuk mengambil nira, sehingga waktu pengerjaan menjadi lebih singkat.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi