TERKINI

Buang Sampah di Jalan Raya Bogor, 25 Orang Didenda Total Rp1,4 Juta

Buang Sampah di Jalan Raya Bogor, 25 Orang Didenda Total Rp1,4 Juta
LINGKUNGAN
Beritajakarta
Petugas gabungan mendata pelanggar dalam operasi penindakan pembuangan sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi

JAKARTA, GARISBUMI.com – Sebanyak 25 orang dikenai denda administrasi setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di dua titik Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Total denda yang terkumpul mencapai Rp1,4 juta dan disetorkan ke kas daerah.

Pelanggaran tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi. Selain dikenai denda, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan.

Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, mengatakan operasi dilakukan setelah maraknya pembuangan sampah di sepanjang Jalan Raya Bogor. Pengawasan difokuskan di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.

“Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dinihari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut,” kata Zaini, Sabtu (24/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta.

Operasi melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, TNI, kepolisian, Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur masyarakat.

Penindakan disertai edukasi

Menurut Zaini, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar membuang sampah di tempat yang telah ditentukan. Dengan demikian, pengawasan disertai upaya mengubah kebiasaan membuang sampah di ruang publik.

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, menyebut pelanggar berasal dari beragam pekerjaan. Berdasarkan pendataan petugas, sebagian besar merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut.

Pelanggar lainnya antara lain pekerja rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, dan pengemudi ojek daring. Berdasarkan identitas kependudukan, mereka berasal dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, serta wilayah Cakung.

Daily memastikan seluruh denda administrasi yang terkumpul telah dimasukkan ke kas daerah. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci besaran denda masing-masing pelanggar maupun dasar aturan pengenaannya.

“Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Daily.

Pengawasan lanjutan akan menyasar kebiasaan membuang sampah di lokasi yang sama. Sementara itu, keterangan tersebut belum menjelaskan ketersediaan fasilitas pembuangan sampah dan layanan pengangkutan yang dapat digunakan warga maupun pedagang di sekitar kedua titik operasi.

Siaran Pers Resmi Pemprov Jakarta/Beritajakarta

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Dulu Listrik Hanya 4 Jam, Nelayan Pulau Sembur Kini Terlayani PLTS ARTIKEL BERIKUTNYA Sampah Makassar Berpotensi 541,93 Ton Sehari, Pemilahan dari Rumah Jadi Fokus
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu