Buang Sampah di Jalan Raya Bogor, 25 Orang Didenda Total Rp1,4 Juta
Pelanggar lainnya antara lain pekerja rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, dan pengemudi ojek daring. Berdasarkan identitas kependudukan, mereka berasal dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, serta wilayah Cakung.
Daily memastikan seluruh denda administrasi yang terkumpul telah dimasukkan ke kas daerah. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci besaran denda masing-masing pelanggar maupun dasar aturan pengenaannya.
“Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Daily.
Pengawasan lanjutan akan menyasar kebiasaan membuang sampah di lokasi yang sama. Sementara itu, keterangan tersebut belum menjelaskan ketersediaan fasilitas pembuangan sampah dan layanan pengangkutan yang dapat digunakan warga maupun pedagang di sekitar kedua titik operasi.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi