LINGKUNGAN
Buang Sampah di Jalan Raya Bogor, 25 Orang Didenda Total Rp1,4 Juta
JAKARTA – Sebanyak 25 orang dikenai denda administrasi setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di dua titik Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Total denda yang terkumpul mencapai Rp1,4 juta dan disetorkan ke kas daerah.