TERKINI

Subulussalam Prioritaskan Pemulihan Sungai dan Pengendalian Ekspansi Sawit

Subulussalam Prioritaskan Pemulihan Sungai dan Pengendalian Ekspansi Sawit
LINGKUNGAN
KLH/BPLH
Peserta mengikuti konsultasi publik materi teknis RPPLH Kota Subulussalam, Aceh, Rabu (21/10/2026)

SUBULUSSALAM, GARISBUMI.com – Pemulihan daerah tangkapan air, fungsi sungai, dan sempadan sungai menjadi prioritas dalam penyusunan arah perlindungan lingkungan Kota Subulussalam, Aceh, untuk 30 tahun ke depan. Pengendalian ekspansi perkebunan kelapa sawit juga masuk dalam pembahasan untuk memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana.

Prioritas tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Materi Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Subulussalam, Rabu (21/10/2026).

Penyusunan dokumen ini berlangsung dalam konteks pemulihan jangka panjang setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh pada akhir 2025. Perencanaan lingkungan diharapkan memastikan pembangunan berikutnya memperhitungkan kemampuan lingkungan menopang kegiatan manusia serta potensi risiko bencana.

Sumber air dan keselamatan warga

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur harus berjalan bersama perlindungan sumber air dan hutan.

“Apa artinya pembangunan yang megah jika lingkungan rusak? Apa artinya pertumbuhan ekonomi jika sumber air tercemar, hutan kehilangan fungsinya, dan risiko bencana semakin meningkat,” kata Asrul, sebagaimana dikutip dalam keterangan KLH/BPLH.

Pembahasan menyoroti keterkaitan Kota Subulussalam dengan Ekosistem Leuser, Tahura Lae Kombih, serta jaringan daerah aliran sungai yang menopang kehidupan masyarakat.

Selain pengendalian ekspansi sawit, isu yang dikaji mencakup perlindungan habitat satwa liar, penanganan banjir dan pencemaran sungai, pemerataan layanan persampahan, serta penguatan mata pencaharian warga.

Isu-isu tersebut merupakan prioritas perencanaan. Keterangan sumber belum merinci luasan kawasan yang akan dipulihkan, target pengendalian ekspansi perkebunan, maupun lokasi pelaksanaan setiap program.

Perlindungan kawasan ekologis jadi pilihan

Forum konsultasi menyepakati Skenario Transformatif sebagai pilihan utama arah RPPLH Subulussalam. Pendekatan ini menekankan perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, pembatasan pemanfaatan sumber daya alam yang merusak, pemulihan mutu lingkungan, dan pemerataan manfaat pembangunan.

Pakar lingkungan Universitas Gadjah Mada, Prof. Luthfi Muta’ali, turut memberikan masukan mengenai karakteristik ekoregion dan penentuan wilayah prioritas penanganan.

Materi teknis RPPLH saat ini memuat rumusan awal berupa 12 kebijakan daerah, 29 strategi, dan 79 program indikatif. Rumusan itu masih akan dipertajam, termasuk mengenai pelaksana, lokasi prioritas, keselarasan antarprogram, dan indikator kinerja.

Dengan demikian, kesepakatan arah pembangunan tersebut masih memerlukan penerjemahan ke dalam program yang memiliki sasaran dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Masukan warga menentukan arah

Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, menyebut konsultasi publik sebagai ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut menentukan arah perlindungan lingkungan.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Subulussalam,” tutur Hariani.

Perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan organisasi konservasi dilibatkan dalam penyempurnaan materi teknis tersebut.

Menurut KLH/BPLH, RPPLH juga diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028. Penyelarasan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana terhubung dengan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Subulussalam berharap RPPLH menjadi rujukan nyata bagi kebijakan dan program setiap perangkat daerah. Bagi warga, hasil yang perlu diwujudkan adalah sumber air yang terlindungi, risiko banjir yang berkurang, layanan sampah yang lebih merata, serta mata pencaharian yang tetap terjaga.

Siaran Pers Resmi KLH/BPLH

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (3 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Ketapang Catat 37 dari 39 Titik Panas Kalbar, Tambahan Personel Disiapkan ARTIKEL BERIKUTNYA Dugaan Pencucian Kayu Nabire–Surabaya, Legalitas 23 Kontainer Ditelusuri
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu