Subulussalam Prioritaskan Pemulihan Sungai dan Pengendalian Ekspansi Sawit
Masukan warga menentukan arah
Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, menyebut konsultasi publik sebagai ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut menentukan arah perlindungan lingkungan.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Subulussalam,” tutur Hariani.
Perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan organisasi konservasi dilibatkan dalam penyempurnaan materi teknis tersebut.
Menurut KLH/BPLH, RPPLH juga diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028. Penyelarasan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana terhubung dengan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Pemerintah Kota Subulussalam berharap RPPLH menjadi rujukan nyata bagi kebijakan dan program setiap perangkat daerah. Bagi warga, hasil yang perlu diwujudkan adalah sumber air yang terlindungi, risiko banjir yang berkurang, layanan sampah yang lebih merata, serta mata pencaharian yang tetap terjaga.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi