Kemenhut Perkuat Masyarakat Peduli Api, Targetkan 500 Kelompok pada 2026
Petugas, dokter hewan, dan mitra konservasi melanjutkan pemantauan habitat serta penanganan sesuai kondisi satwa. Masyarakat diminta tidak mengevakuasi satwa sendiri dan segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional.
Di sisi pengawasan, Kemenhut memperketat pemeriksaan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mulai dari pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, hingga pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Kemenhut terus memperkuat pemadaman, mendukung keterlibatan masyarakat, melindungi satwa, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegas Rohmat.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi