TERKINI

Indonesia Dorong Perjanjian Global Polusi Plastik, Penanganan Dimulai dari Hulu

Indonesia Dorong Perjanjian Global Polusi Plastik, Penanganan Dimulai dari Hulu
LINGKUNGAN
Humas KLH/BPLH
Perwakilan KLH/BPLH bersama pemangku kepentingan berdiskusi mengenai pengelolaan sampah dan pengurangan polusi plastik dalam rangkaian konsultasi informal perjanjian global plastik di Jakarta, 13–15 Oktober 2026

JAKARTA, GARISBUMI.com – Indonesia mendorong penyusunan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik, dengan penanganan menyeluruh sejak desain dan produksi hingga pengelolaan sampah. Pendekatan ini menjadi perhatian dalam konsultasi informal yang mempertemukan delegasi 11 negara di Jakarta, 13–15 Oktober 2026.

Pertemuan bertajuk Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution tersebut diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia.

Forum itu menjadi ruang pertukaran pandangan untuk mencari titik temu dalam penyusunan instrumen global pengendalian polusi plastik, termasuk pencemaran di lingkungan laut.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, mengatakan perjanjian tersebut harus dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap negara.

“KLH/BPLH mendukung penyusunan instrumen internasional yang efektif dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan hak atas pembangunan, serta Rencana Nasional sebagai landasan utama pelaksanaan. Upaya global juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kemampuan setiap negara,” ujar Agus dalam keterangan Humas KLH/BPLH.

Melalui pendekatan seluruh siklus hidup plastik, pengendalian pencemaran mencakup desain produk, proses produksi, konsumsi, pengelolaan sampah, hingga pencegahan sampah masuk ke lingkungan. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola sampah.

Proporsi Sampah Plastik Terus Meningkat

Dalam keterangannya, KLH/BPLH menyebut proporsi sampah plastik di Indonesia meningkat dari 11 persen pada 2010 menjadi hampir 20 persen pada 2024.

Tanpa intervensi serius, proporsinya diproyeksikan dapat mencapai 50 persen dari total sampah pada 2050. Sementara itu, kelompok kemasan, wadah, dan kantong belanja menyumbang sekitar 40 persen dari keseluruhan sampah plastik.

Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya pengurangan sampah sejak dari sumber. Pengumpulan, pengolahan, dan daur ulang juga perlu diperkuat agar sampah plastik tidak mencemari ekosistem darat maupun laut.

KLH/BPLH menekankan kesiapan infrastruktur dan keterlibatan seluruh pihak dalam rantai produksi hingga pengelolaan sampah untuk mempercepat penerapan ekonomi sirkular.

Delegasi Tinjau Bank Sampah hingga Koperasi Pemulung

Sebagai bagian dari pertemuan, para delegasi mengunjungi sejumlah lokasi pengelolaan sampah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada 15 Oktober 2026.

Kunjungan tersebut mencakup pemilahan sampah berbasis masyarakat di Bank Sampah Induk Gesit, pengelolaan sampah di Jakarta Recycling Center dan TPS3R Pesanggrahan, serta peran sektor informal melalui Koperasi Pemulung Berdaya.

Peninjauan itu memberikan gambaran praktik pengelolaan sampah di Indonesia, mulai dari partisipasi masyarakat, dukungan infrastruktur, hingga keterlibatan pemulung dalam pengumpulan material yang dapat didaur ulang.

Dari sektor industri, Public Affairs and Sustainability Director Danone, Karyanto Wibowo, menyampaikan dukungan terhadap proses negosiasi perjanjian global tersebut.

“Kami sebagai bagian dari industri di Indonesia, mendukung upaya global untuk mengakhiri polusi plastik. Kami percaya bahwa Intergovernmental Negotiating Committee (INC) ini bisa menjadi momentum yang sangat penting untuk mendorong kerangka global yang lebih ambisius dan efektif sehingga polusi plastik bisa ditekan dengan pendekatan sirkular ekonomi,” kata Karyanto.

INC merupakan komite perundingan antarpemerintah yang dibentuk melalui Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) berdasarkan Resolusi UNEA 5/14 pada Maret 2022. Komite ini bertugas menyusun instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik dengan mencakup seluruh siklus hidupnya.

Melalui konsultasi di Jakarta, Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara sekaligus kebijakan domestik untuk mengurangi sampah plastik dari sumber dan memperbaiki tata kelola persampahan.

Siaran Pers Resmi Humas KLH/BPLHMeta description: Indonesia dan Norwegia mempertemukan 11 negara di Jakarta untuk membahas perjanjian global polusi plastik dengan penanganan dari hulu hingga hilir.

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (3 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA SKB Kutai Barat Luncurkan Bank Sampah, Ajarkan Pemilahan hingga Tabungan Anggota
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu