TERKINI

Indonesia Dorong Perjanjian Global Polusi Plastik, Penanganan Dimulai dari Hulu

Indonesia Dorong Perjanjian Global Polusi Plastik, Penanganan Dimulai dari Hulu
LINGKUNGAN
Humas KLH/BPLH
Perwakilan KLH/BPLH bersama pemangku kepentingan berdiskusi mengenai pengelolaan sampah dan pengurangan polusi plastik dalam rangkaian konsultasi informal perjanjian global plastik di Jakarta, 13–15 Oktober 2026

JAKARTA, GARISBUMI.com – Indonesia mendorong penyusunan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik, dengan penanganan menyeluruh sejak desain dan produksi hingga pengelolaan sampah. Pendekatan ini menjadi perhatian dalam konsultasi informal yang mempertemukan delegasi 11 negara di Jakarta, 13–15 Oktober 2026.

Pertemuan bertajuk Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution tersebut diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia.

Forum itu menjadi ruang pertukaran pandangan untuk mencari titik temu dalam penyusunan instrumen global pengendalian polusi plastik, termasuk pencemaran di lingkungan laut.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, mengatakan perjanjian tersebut harus dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap negara.

“KLH/BPLH mendukung penyusunan instrumen internasional yang efektif dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan hak atas pembangunan, serta Rencana Nasional sebagai landasan utama pelaksanaan. Upaya global juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kemampuan setiap negara,” ujar Agus dalam keterangan Humas KLH/BPLH.

Melalui pendekatan seluruh siklus hidup plastik, pengendalian pencemaran mencakup desain produk, proses produksi, konsumsi, pengelolaan sampah, hingga pencegahan sampah masuk ke lingkungan. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola sampah.

Siaran Pers Resmi Humas KLH/BPLHMeta description: Indonesia dan Norwegia mempertemukan 11 negara di Jakarta untuk membahas perjanjian global polusi plastik dengan penanganan dari hulu hingga hilir.

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA SKB Kutai Barat Luncurkan Bank Sampah, Ajarkan Pemilahan hingga Tabungan Anggota
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu