Penindakan Kejahatan Hutan dan Proyek Karbon Mangrove, Apa Dampaknya bagi Warga?
Informasi mengenai tindak lanjut perkara dan pemulihan lokasi terdampak menjadi bagian penting untuk menilai hasil penindakan tersebut.
Proyek karbon mangrove menyangkut penghidupan warga pesisir
Di Kalimantan Utara, Kementerian Kehutanan menyiapkan proyek karbon mangrove seluas 68.911 hektare di Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) dengan dukungan Bank Dunia.
Kementerian menargetkan kredit karbon masuk ke pasar global pada akhir 2028 atau awal 2029. Program tersebut disebut melibatkan 1.354 warga pesisir dalam kelompok masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif berbasis potensi mangrove. Target perdagangan karbon itu masih merupakan rencana, bukan pendapatan yang telah diperoleh.
Program ini mengedepankan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA. Prinsip tersebut mencakup penyampaian informasi secara terbuka dan lengkap sebagai dasar bagi pihak terkait untuk menyetujui atau menolak kegiatan mitigasi perubahan iklim tanpa paksaan.
Namun, naskah keterangan kementerian belum menjelaskan mekanisme pembagian manfaat karbon, bentuk kesepakatan dengan warga, maupun saluran pengaduan. Informasi itu diperlukan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi proyek terhadap pengelolaan wilayah dan penghidupan mereka.
Kelahiran badak membawa harapan, perlindungan habitat tetap diperlukan
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi